A.
Hakikat
Otonomi Daerah
1.
Pengertian
Otonomi Daerah
Secara
bahasa kata otonomi berasal dari bahasa Yunani “Autonomi”, asal katanya Autos
(sendiri) dan Nomos (peraturan). Jadi , otonomi adalah peraturan sendiri.
Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut ketentuan UU No.32 Tahun 2004
(pasal 1 ayat 5) adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Landasan
Hukum pelaksanaan otonomi daerah
a. UUD
1945 pasal 18, 18A, 18 B.
b. UU
No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU ini merupakan pengganti UU
No.22 Tahun 1999)
c. UU
No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (UU ini merupakan pengganti UU No.25 Tahun 1999)
3.
Tujuan
Otonomi Daerah
a. Memelihara
hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah
untuk menjaga keutuhan NKRI
b. Memberi
kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai
dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut
c. Mengembangkan
kehidupan demokratis, keadilan, dan pemerataan di daerah
d. Meringankan
beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah daerah berjalan lancar
e. Memberdayakan
dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu
bersaing dan profesional
f. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan
g. Meningkatkan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
h. Mewujudkan
kemandirian daerah dalam pembangunan
4.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
a. Asas
–asas Otonomi Daerah
1) Desentralisasi
Yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan yaitu pemerintah pusat kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2) Dekonsentrasi
Yaitu
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu
3) Tugas
Pembantuan
Yaitu
penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa , dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah
kota/kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
b. Prinsip-prinsip
Otonomi Daerah
1) Otonomi
seluas-luasnya
Artinya
: daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua pemerintahan diluar yang
menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut
2) Otonomi
yang nyata
Artinya
: untuk menangani urusan pemerintahan dilksanakan berdasarkan tugas, wewenang,
dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup, dan
berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
3) Otonomi
yang bertanggung jawab
Artinya
: otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi
4) Terjaminnya
hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat
Artinya
: harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya
NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan Negara
c. Pembagian
urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal yaitu:
1) Politik
luar negeri
2) Pertahanan
3) Keamanan
4) Yustisi
5) Moneter
dan fiscal nasional
6) Agama
d. Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Adapun
sumber-sumber pendapatan daerah menurut UU No.33 Tahun 2004 terdiri dari:
1) Pendapatan
Asli Daerah (PAD), bersumber dari :
a) Hasil
pajak daerah
b) Hasil
retribusi daerah
c) Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , dan
d) Lain-lain
PAD yang sah
2) Dana
Perimbangan, terdiri atas:
a) Dana
Bagi Hasil
Bersumber
dari pajak dan sumber daya alam
b) Dana
Alokasi Umum (DAU)
c) Dana
Alokasi Khusus (DAK)
3) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah
Adapun yang dimaksud Lain-lain
Pendapatan Daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana
Perimbangan yang meliputi :Hibah , Dana Darurat, dan lain-lain pendapatan yang
ditetapkan oleh pemerintah
e. Syarat-syarat
Pembentukan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 (pasal 5)
1) Pembentukan
daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative,
teknis, dan fisik kewilayahan
2) Syarat
administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi
adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi
cakupan wilayah provinsi , persetujuan DPRD Provinsi induk dan Gubernur , seta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri
3) Syarat
administrative sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota
meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang
bersangkutan , persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri
Dalam Negeri
4) Syarat
teknis sebagaiman yang dimaksud dalam ayat(1) meliputi factor yang menjadi
dasar pembentukan daerah yang mencakup factor kemampuan ekonomi , potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah , pertahanan
keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah
5) Syarat
fisik sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) meliputi paling sedikit 5
kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 Kecamatan untuk pembentukan Kota,
lokasi ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.
f. Pemerintahan
Desa
1) Pengertian
Desa
Adalah
kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem NKRI
2) Pemerintahan
Desa
Terdiri
dari Pemerintah Desa dan BPD
3) Pemerintah
Desa
Terdiri
dari Kepala Desa dan Perangkat Desa(Sekretaris Desa dan perangkat lainnya)
4) BPD
Merupakan
lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat serta bersama Kepala Desa menetapkan peraturan
desa.
5) Sumber
Pendapatan Desa
Terdiri
dari:
a) Pendapatan
asli desa
b) Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
c) Bagian
dari dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
kabupaten/kota
d) Bantuan
dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
e) Hibah/sumbangan
dari pihak ketiga
B.
Pentingnya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
1.
Pengertian
Kebijakan Publik
Kebijakan
publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak /masyarakat
umum. Kebijakan publik daerah adalahkeputusan yang dibuat oleh pemerintah
daerah berkaitan dengan persoalan masyarakat yang ada di daerahnya.
2.
Proses
Pembuatan Kebijakan Publik
a. Penyusunan
Agenda
Agenda
Setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan public.
b. Formulasi
Kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan.
c. Adopsi/Legitimasi
Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
d. Penilaian/
Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan
dampak.
3.
Macam-macam
Kebijakan Publik
a. Kebijakan
publik ditinjau dari pembuatnya:
1) Pusat
: dibuat oleh pemerintah
atau lembaga negara di pusat untuk mengatur seluruh warga
Negara dan seluruh wilayah Indonesia
2) Daerah:
dibuat oleh pemerintah atau lembaga daerah
untuk mengatur daerahnya masing-masing
b. Kebijakan
publik menurut sifatnya:
1) Bersifat
Distributif : membagi dan
mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada
masyarakat luas.
Contoh : Kebijakan pemerintah memberi
kartu sehat kepada penduduk kurang mampu
2) Bersifat
Ekstraktif : berupa penyerapan sumber-sumber material dari masyarakat luas
Contoh
: Kebijakan bea cukai tembakau
3) Bersifat
Regulatif : kebijakan yang isinya sejumlah peraturandan kewajiban yang harus
dipatuhi oleh warga Negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban,
kelancaran.
Contoh
: Kebijakan UMR
4.
Contoh
Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik
a. Membayar
pajak tepat waktunya
b. Melasanakan
berbagai peraturan daerah
c. Memberikan
berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan public yang akan
diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
d. Mengontrol
pelaksanaan kebijakan umum.
No comments:
Post a Comment