Friday, 7 March 2014

Otonomi Daerah



A.    Hakikat Otonomi Daerah
1.      Pengertian Otonomi Daerah
Secara bahasa kata otonomi berasal dari bahasa Yunani “Autonomi”, asal katanya Autos (sendiri) dan Nomos (peraturan). Jadi , otonomi adalah peraturan sendiri. Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut ketentuan UU No.32 Tahun 2004 (pasal 1 ayat 5) adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Landasan Hukum pelaksanaan otonomi daerah
a.       UUD 1945 pasal 18, 18A, 18 B.
b.      UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU ini merupakan pengganti UU No.22 Tahun 1999)
c.       UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU ini merupakan pengganti UU No.25 Tahun 1999)

3.      Tujuan Otonomi Daerah
a.       Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuhan NKRI
b.      Memberi kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut
c.       Mengembangkan kehidupan demokratis, keadilan, dan pemerataan di daerah
d.      Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah daerah berjalan lancar
e.       Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional
f.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
g.      Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
h.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan

4.      Pelaksanaan Otonomi Daerah
a.       Asas –asas Otonomi Daerah
1)      Desentralisasi
Yaitu penyerahan wewenang pemerintahan yaitu pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2)      Dekonsentrasi
Yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu
3)      Tugas Pembantuan
Yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa , dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kota/kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

b.      Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
1)      Otonomi seluas-luasnya
Artinya : daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut

2)      Otonomi yang nyata
Artinya : untuk menangani urusan pemerintahan dilksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
3)      Otonomi yang bertanggung jawab
Artinya : otonomi yang dalam penyelenggaraanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi
4)      Terjaminnya hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat
Artinya : harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan Negara

c.       Pembagian urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintah pusat meliputi 6 hal yaitu:
1)      Politik luar negeri
2)      Pertahanan
3)      Keamanan
4)      Yustisi
5)      Moneter dan fiscal nasional
6)      Agama

d.      Sumber-sumber  Pendapatan Daerah
Adapun sumber-sumber pendapatan daerah menurut UU No.33 Tahun 2004 terdiri dari:
1)      Pendapatan Asli Daerah (PAD), bersumber dari :
a)      Hasil pajak daerah
b)      Hasil retribusi daerah
c)      Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , dan
d)     Lain-lain PAD yang sah
2)      Dana Perimbangan, terdiri atas:
a)      Dana Bagi Hasil
Bersumber dari pajak dan sumber daya alam
b)      Dana Alokasi Umum (DAU)
c)      Dana Alokasi Khusus (DAK)
3)      Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Adapun yang dimaksud Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan yang meliputi :Hibah , Dana Darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah

e.       Syarat-syarat Pembentukan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 (pasal 5)
1)      Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administrative, teknis, dan fisik kewilayahan
2)      Syarat administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi , persetujuan DPRD Provinsi induk dan Gubernur , seta rekomendasi Menteri Dalam Negeri
3)      Syarat administrative sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan , persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri
4)      Syarat teknis sebagaiman yang dimaksud dalam ayat(1) meliputi factor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup factor kemampuan ekonomi , potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah , pertahanan keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah
5)      Syarat fisik sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) meliputi paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 Kecamatan untuk pembentukan Kota, lokasi ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.
f.       Pemerintahan Desa
1)      Pengertian Desa
Adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat  setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem NKRI
2)      Pemerintahan Desa
Terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD
3)      Pemerintah Desa
Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa(Sekretaris Desa dan perangkat lainnya)
4)      BPD
Merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama Kepala Desa menetapkan peraturan desa.
5)      Sumber Pendapatan Desa
Terdiri dari:
a)      Pendapatan asli desa
b)      Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
c)      Bagian dari dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota
d)     Bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
e)      Hibah/sumbangan dari pihak ketiga

B.     Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
1.      Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak /masyarakat umum. Kebijakan publik daerah adalahkeputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah berkaitan dengan persoalan masyarakat yang ada di daerahnya.

2.      Proses Pembuatan Kebijakan Publik
a.       Penyusunan Agenda
Agenda Setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan public.


b.      Formulasi Kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan.
c.       Adopsi/Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
d.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak.

3.      Macam-macam Kebijakan Publik
a.       Kebijakan publik ditinjau dari pembuatnya:
1)      Pusat : dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara di pusat untuk mengatur seluruh warga Negara dan seluruh wilayah Indonesia
2)      Daerah: dibuat oleh pemerintah atau lembaga daerah untuk mengatur daerahnya masing-masing
b.      Kebijakan publik menurut sifatnya:
1)      Bersifat Distributif : membagi dan mengalokasikan sumber-sumber material yang telah didapatkan tersebut kepada masyarakat luas.
Contoh : Kebijakan pemerintah memberi kartu sehat kepada penduduk kurang  mampu
2)      Bersifat Ekstraktif : berupa penyerapan sumber-sumber material dari masyarakat luas
Contoh : Kebijakan bea cukai tembakau
3)      Bersifat Regulatif : kebijakan yang isinya sejumlah peraturandan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga Negara maupun penyelenggara untuk menciptakan ketertiban, kelancaran.
Contoh : Kebijakan UMR

4.      Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik
a.       Membayar pajak tepat waktunya
b.      Melasanakan berbagai peraturan daerah
c.       Memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan public yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
d.     Mengontrol pelaksanaan kebijakan umum.


No comments:

Post a Comment

SEJARAH PERGESERAN BENUA

     Sekitar 200 sampai 250 juta tahun silam, seluruh massa daratan bumi menyatu bersama dengan satu superbenua yang bernama Pangaea. Sekita...